BELTIMBABEL, BERITAANDA - Peringati HUT ke-43, PT Timah kembali menggelar berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari pesta rakyat, tabligh akbar, khitanan masal hingga donor darah, yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan. Rangkaian bulan bakti dalam rangka HUT PT Timah ke-43 menyambangi daerah wilayah operasi lainnya, yaitu Sungailiat
USTAZ, perlukah menggelar pesta khitanan? Bagaimana hukumnya dalam islam? Istilah walimah atau kenduri biasa digunakan untuk pesta perkawinan. Untuk kenduri lainnya, masyarakat Arab memiliki istilah lain di luar kata walimah’. Tetapi kemudian istilah walimah digunakan untuk menyebut pelbagai kenduri selain pesta perkawinan. Keterangan ini bisa kita temukan di buku Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini sebagai berikut. فصل والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر الوليمة طعام العرس مشتقة من الولم وهو الجمع لأن الزوجين يجتمعان وقال الشافعي والأصحاب الوليمة تقع على كل دعوة تتخذ لسرور حادث كنكاح أو ختان أو غيرهما والأشهر استعمالها عند الإطلاق في النكاح وتقيد في غيره فيقال لدعوة الختان أعذارا ولدعوة الولادة عقيقة ولسلامة المرأة من الطلق خرس لقدوم المسافر نقيعة ولإحداث البناء وكيرة ولما يتخذ للمصيبة وضيمة ولما يتخذ بلا سبب مأدبة Artinya, “Kenduri perkawinan walimah itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata walimah’ sendiri merupakan pecahan kata walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya. Secara mutlak, sebutan walimah’ digunakan kenduri perkawinan. Untuk kenduri selain perkawinan, kata walimah’ digunakan secara terikat. Orang Arab menyebut adzâr’ untuk kenduri khitanan. Aqîqah’ untuk kenduri lahiran anak. Khurs’ untuk kenduri keselamatan wanita dari persalinan. Naqîah’ untuk kenduri pulang kampung seseorang dari tanah rantau. Waqîrah’ untuk kenduri bangun rumah dan gedung lainnya. Wadhîmah’ untuk kenduri selamat dari musibah. Ma’dabah’ untuk kenduri selamatan dan syukuran secara umum,” Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444. Dari sana para ulama mengqiyas hukum kenduri khitan atas hukum kenduri perkawinan. Keterangan berikut ini dapat membantu kita memperjelas kedudukan hukum kenduri khitan dan kenduri perkawinan. هل وليمة العرس واجبة أم لا؟ قولان أحدهما أنها واجبة لقوله لعبد الرحمن بن عوف وقد تزوج أولم ولو بشاة ولأن عليه الصلاة والسلام ما تركها حضرا ولا سفرا والأظهر وهو ما جزم به الشيخ أنها مستحبة لقوله صلى الله عليه وسلم ليس في المال حق سوى الزكاة ولأنها طعام لا يختص بالمحتاجين فأشبه الأضحية وقياسا على سائر الولائم والحديث الأول محمول على تأكد الاستحباب Artinya, “Apakah mengadakan kenduri perkawinan itu wajib? Ulama berbeda pendapat perihal ini. Pendapat pertama, wajib berdasarkan perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf yang melangsungkan perkawinan, Buatlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.’ Hukum mengadakan walimah adalah wajib karena Rasulullah SAW selalu mengadakan walimah baik dalam keadaan mukim maupun tengah beperjalanan. Sedangkan pendapat yang lebih kuat seperti yang ditetapkan oleh Syekh adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW Tidak ada kewajiban harta selain zakat’. Hukum mengadakan walimah adalah sunah karena walimah itu berupa makanan yang tidak hanya diperlukan oleh mereka yang miskin, sama seperti sunah qurban. Walimah perkawinan ini menjadi dasar qiyas bagi pelbagai jenis walimah lainnya. Sedangkan hadits pertama yang digunakan oleh pendapat pertama dipahami sebagai penguat anjuran untuk mengadakan walimah,” Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445. Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa kenduri perkawinan, begitu juga dengan kenduri khitanan dan kenduri lainnya, sangat dianjurkan oleh agama. Lalu apa yang dihidangkan Rasulullah SAW untuk para tamu undangannya ketika mengadakan kenduri perkawinannya? واقل الوليمة للقادر شاة لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على زينب بنت جحش رضي الله عنها بشاة وبأي شئ أولم كفى لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على صفية رضي الله عنها بسويق وتمر Artinya, “Batas minimal walimah bagi mereka yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyin RA menyembelih seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, walimah dengan jamuan sedikit apapun dianggap memadai. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Shafiyyah RA mengadakan walimah dengan adonan tepung gandum dan kurma,” Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445. Jadi kalau ada pertanyaan, apakah perlu mengadakan kenduri khitanan? Jawabannya, perlu. Tetapi harus dibedakan antara kenduri dalam arti mengundang masyarakat meskipun hanya sepuluh orang lalu menghidangkan mereka jamuan sepatutnya dan pesta dalam arti glamour dan bermewah-mewahan. Kalau walimatul khitan diartikan mengundang sejumlah anggota masyarakat dan menghidangkan makanan, ini perlu. Tetapi kalau walimatul khitan itu diartikan sebagai pesta dengan segala kemewahannya, kami tidak menyarankan. Saran kami, buatlah kenduri khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi kenduri. Buatlah kenduri sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan. Mintalah doa dari mereka agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh kelak dan berbakti untuk orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan doa ini biasanya dikemas dengan tahlilan atau khataman Al-Quran dan ditutup dengan doa. [] SUMBER NU ONLINE
Harga Paket dekorasi Khitanan | Dekorasi Bride To Be | Aqiqah | All in oneRp77.503: Harga: paket dekorasi ulang tahun anak / backdrop ulang tahun/ khitanan carsRp119.000: Harga: KHITANAN GARLAND SIMPLE DEKORASI SET/DEKORASI KHITANAN ANAK MURAHRp77.800: Harga: Menyewakan Dekorasi backdrop Akad / Engagement /khitananRp1.100.000: Harga: Dekorasi KhitananRp1.049.000
Pertanyaan Saya hendak menyunat anak laki-laki saya. Ada tradisi di keluarga kami untuk merayakan momen ini dengan mengundang teman-teman dan keluarga untuk pesta makan. Apakah ini perkara yang baik atau buruk, sunah atau bidah, sumber pahala atau sumber dosa? Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya dan sahabatnya. Adalah sunah untuk menyembelih dua kambing untuk akikah anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan di hari ketujuh setelah kelahiran si jabang bayi. Inilah yang disebut akikah, sebagaimana didasarkan pada ucapan dan tindakan Nabi Muhammad ﷺ. Tidak ada pesta makan tertentu yang diajarkan di dalam syariat untuk acara sunatan walimatul khitan. Jika sunatan walimatul khitan terjadi bertepatan dengan hari akikah si anak, sedang di sana ada pesta makan dengan niat untuk akikah, bukan sekedar untuk sunatan, maka hal itu boleh. Hal yang sebaliknya pesta makan hanya untuk sunatan atau walimatul akikah adalah tidak boleh, sebagaimana diriwayatkan di dalam Musnad Ahmad, bahwa Utsman bin Abi Al-Ash pernah diundang untuk menghadiri acara sunatan. Maka, Utsman bin Abi Al-Ash menolaknya dan berkata إِنَّا كُنَّا لَا نَأْتِي الْخِتَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نُدْعَى لَهُ “Sesungguhnya pada masa Rasulullah ﷺ, kami tidak pernah mendatangi acara khitanan dan juga tidak pernah diundang untuk acara itu,” HR Ahmad 17557 Wallahu’alam bish shawwab. Fatwa No 83224 Tanggal 16 Jumadil Akhir 1422 5 September 2001. Penerjemah Irfan Nugroho Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo Guru TPA di masjid kampung. Tukang sapu lantai masjid. Tukang menyuguhkan minuman kepada jamaah pengajian. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo.
84Zak9.
  • fy5tdf7dek.pages.dev/241
  • fy5tdf7dek.pages.dev/376
  • fy5tdf7dek.pages.dev/53
  • fy5tdf7dek.pages.dev/99
  • fy5tdf7dek.pages.dev/80
  • fy5tdf7dek.pages.dev/238
  • fy5tdf7dek.pages.dev/386
  • fy5tdf7dek.pages.dev/112
  • fy5tdf7dek.pages.dev/288
  • pesta khitanan di rumah