PeraturanPerpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi4 Harkat Perguruan tinggi: a. Perguruan tinggi merupakan lembaga ilmiah yang berfungsi sebagai pusat budaya, pilar bangsa, dan penggerak perubahan sosial menuju masyarakat demokratis maju. b. Perguruan Tinggi menjadi: - wadah pendidikancalon pemimpin bangsa; - wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat; - pusat pengembangan imu pengetahuan
jawabatas kegiatan penelitian di perguruan tinggi dari segi kuantitas dan terutama dari segi kualitasnya. Sejak tahun 1989 Kemdikbud sudah banyak mengelola kegiatan penelitian kompetitif yang dilakukan oleh para dosen di semua perguruan tinggi negeri dan swasta. Oleh karena itu, penelitian-
KhususPerguruan Tinggi Swasta); f. Keputusan Menteri Tentang Izin Pendirian Perguruan Tinggi yang akan menambah Prodi (khusus PTS); g. Referensi Bank (khusus untuk PTS); contoh Perhatian: Pemimpin Perguruan Tinggibertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Pemimpin Apabila Perguruan Tinggi
2020tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Pasal 24 ayat 2 secara otomatis akan mendapatkan akreditasi "Baik" dari Badan Akreditasi Nasional. (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, n.d.) 2.ppiz.